KENAPA SEORANG GURU HARUS DI PKG?
Oleh. Abas, M.Pd., M.Si
(Pengawas Yayasan Harapan Umat)
PKG adalah singkatan dari Penilaian Kinerga Guru. Definisi Penilaian adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interprestasi data sebagai bahan dalam rangka pengambilan keputusan. Dengan demikian, dalam setiap kegiatan penilaian, akan berujug kepada pengambilan keputusan.
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru meliputi penilaian formatif dan sumatif. Dalam satu tahun pelajaran sekurang-kurangnya pelaksanaan PKG sebanyak dua kali, yakni pada awal tahun dan akhir tahun pelajaran. Artinya setiap semester seorang guru akan dinilai kinerjanya.
Jabatan fungsional guru merupakan jabatan fungsional yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Apa Sih Fungsi PKG Bagi Guru?
Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan.
Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh seorang guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah atau madrasah yang dilakukannnya pada tahun tersebut.
Lalu muncul pertanyaan, kenapa seorang guru harus di-PKG?
Karena seorang guru wajib dinilai tiap butir penilaian kegiatan tugas utama dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Dalam penilaian tersebut terdapat persyaratan penting yang harus ditaati oleh penilai. Di antaranya harus valid, reliable, dan praktis dengan prinsip PKG.